18
18
18
TABEL TAHAPAN PEMBANGUNAN
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
A PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG
1 Perwujudan Pusat Pelayanan Kegiatan Kota
a Optimalisasi fungsi dan
pelayanan PPK di
Wilayah Bandung Barat
(Alun-alun) dan
Wilayah Bandung
Timur (Gedebage)
Penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) atau Panduan Rancang
Kota
Alun-alun dan
Gedebage
500 APBD
Kota
Distarcip
Peremajaan kota dan revitalisasi
fungsi kegiatan
Alun-alun 10.000 APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Pengembangan kegiatan ekonomi
dan sosial berskala nasional,
regional, maupun kota
Gedebage 500.000 APBN,
APBD
Propinsi/
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
b Pemantapan fungsi dan
peran SWK
Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK)
Bojonagara,
Cibeunying,
Tegallega, Karees,
Arcamanik,
Ujungberung,
Kordon dan
Gedebage
500 APBD
Kota
Distarcip
Penyusunan peta zonasi 1000 APBD
Kota
Distarcip
Penyusunan Rencana Rinci Tata
Ruang KSK
500 APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
c Pengembangan SPK
dan PL secara merata
Pengembangan kegiatan komersial
perdagangan dan hiburan skala
SWK pada setiap SPK dan skala
kecamatan pada setiap PL
Pasar Baru, Pasar
Gedebage, Pasar
Andir, Pasar
Kiaracondong, Pasar
Ciroyom, Pasar
Ujung Berung, Pasar
Leuwipanjang dan
Pasar Ulekan, Pusat
FO di Jl. Ir. H.
Juanda, Jl.
Trunojoyo dan Jl.
LLRE. Martadinata,
300.000 APBD
Kota
Swasta
Distarcip,
PD Pasar
Bermartabat
Pengembangan perkantoran jasa
skala SWK dan perdagangan pada
Jalan Asia Afrika,
Jalan Wastukancana,
50.000 APBD
Kota
Distarcip
LAMPIRAN VII : PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR : 18
TANGGAL : 22 Desember 2011
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
setiap SPK Arcamanik, Ujung
Berung, Kordon,
Derwati
Swasta
Pengembangan fasilitas sosial dan
fasilitas umum skala SWK pada
setiap SPK dan skala kecamatan
dan kelurahan pada setiap PL
Kota Bandung 200.000 APBD
Kota
Swasta
Distarcip
Penyusunan RTBL atau Panduan
Rancang Kota untuk setiap SPK
Setrasari, Sadang
Serang, Kopo
Kencana, Maleer,
Arcamanik, Ujung
Berung, Kordon,
Derwati
4.000 APBD
Kota
Swasta
Distarcip
2 Perwujudan Jaringan Prasarana Kota
a Perwujudan sistem
jaringan prasarana
transportasi
Pemantapan hirarki jalan arteri
primer pada sistem jaringan jalan
primer
koridor 1: Jalan
Cibeureum – Jalan
Sudirman - Jalan
Soekarno Hatta –
Jalan Cibiru yang
melintasi terminal
Leuwipanjang;
koridor 2: Jalan
Rajawali (Jalan
Elang) – Jalan
Nurtanio yang
mengakses Bandara
Husein Sastranegara;
koridor 3: Jalan
Sindanglaya – Jalan
Ujung Berung –
Jalan Cipadung yang
mengakses Terminal
Cicaheum; dan
koridor 4: Jalan
Rumah Sakit – Jalan
Gedebage yang
mengakses Terminal
Terpadu Gedebage
500.000 APBD
Provinsi,
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Pemantapan hirarki jalan kolektor
primer pada sistem jaringan jalan
Jl. Raya Setiabudhi,
Jl. Sukajadi, Jl.
300.000 APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
primer HOS.co*kroaminoto,
Jl. Gardujati, Jl.
Astana Anyar, Jl.
Pasir Koja,
Jl.KH.Wahid
Hasyim Ashari
(Kopo), Jl. Moch.
Toha, Jl. Terusan
Buah Batu, Jl.
Terusan
Kiaracondong, Jl.
Moch. Ramdhan, Jl.
Terusan Pasirkoja, Jl.
Gedebage, Jl.
Terusan Cileunyi
Terpadu
Pengairan
Restrukturisasi hirarki jalan pada
sistem jaringan sekunder
Jl. di SPK Sadang
Serang; Jl. di SPK
Arcamanik-SPK
Kordon-SPK
Derwati; Jl. di SPK
Arcamanik-SPK
Kordon-PPK
Gedebage; Jl. di SPK
Sadang Serang-SPK
Ujung Berung
200.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Pembangunan jalan tol Tol Soreang-
Pasirkoja; Tol
Terusan Pasteur-
Ujung Berung-
Cileunyi; dan Tol
Ujung Berung-
Gedebage-Majalaya
2.000.000
APBN,
APBD
Provinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Kementerian
PU,
BAPPEDA ,
Distarcip
Pembangunan jalan layang dan jalan layang persimpangan
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Pembangunan jalan layang Jl. Setiabudhi - Jl.
Siliwangi; Jl.
Nurtanio-rel KA; Jl.
A.Yani-rel KA; Jl.
Sunda-rel KA; Jl.
Braga-rel KA; Jl.
Arjuna-rel KA
500.000
APBN
APBD
Provinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Kementerian
PU, Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Pembangunan jalan layang
persimpangan
Jl. Soekarno Hatta-Jl.
Buah Batu; Jl.
Soekarno Hatta-Jl.
Ibrahim Adjie; Jl.
Soekarno Hatta-Jl.
Mochamad Toha; Jl.
Gedebage-Tol
Padaleunyi, Jl.
Soekarno Hatta-Jl.
Cibaduyut, Jl.
Soekarno Hatta-Jl.
KH Hasyim Ashari
(Kopo), Jl. Nurtanio-
Jl. Abdurahman
Saleh,
500.000
APBN
APBD
Provinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Kementerian
PU, Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Pembangunan terminal terpadu dan terminal kota
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Pembangunan terminal tipe A Gedebage 200.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Dinas
Perhubungan
Optimalisasi terminal tipe B Ledeng 20.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Dinas
Perhubungan
Pengembangan terminal tipe C sekitar SPK 16.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
Dinas
Perhubungan
Penerapan manajemen kebutuhan transportasi
Pengembangan strategi manajemen
parkir yang bersifat disinsentif
maupun insentif
Kota Bandung 500
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Pengembangan strategi pengenaan
tarif di jalan di sekitar pusat kota
Alun-alun 300
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Pengembangan alternatif moda
yang mendorong pergerakan ke
pusat kota dengan menggunakan
moda angkutan publik
Kota Bandung 2.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Pengembangan angkutan umum
Aplikasi sistem transportasi
terpadu
Kota Bandung 50.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Dinas
Perhubungan
Optimalisasi sistem transportasi
terpadu
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Optimalisasi kebijakan penetapan
tarif
Kota Bandung 3.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Penyediaan sarana dan prasarana
angkutan umum pemadu moda
(bus line)
1. Koridor 1 Jl.
Raya Cibiru – Jl.
Soekarno Hatta –
Elang
2. Koridor 2
Antapani – Jl.
Laswi – Jl.
50.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Lingkar Selatan
3. Koridor 3 Ujung
Berung – Jl.
Surapati – Jl. Dr.
Djunjunan
4. Koridor 4
Cibeureum –
Cicaheum
5. Koridor 5 Buah
Batu – Kebon
Kawung
6. Koridor 6
Banjaran -
Gedebage –
Kebon Kawung
7. Koridor 7
Padalarang –
Elang – Kebon
Kawung
8. Koridor 8
Soreang – Kopo –
Leuwipanjang –
Kebon Kawung
9. Koridor 9
Cibaduyut –
Tegallega – Kebon
Kawung
10. Koridor 10
Ledeng –
Gegerkalong –
Kebon Kawung
11. Koridor 11
Caringin –
Pasirkaliki –
Sarijadi
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Peremajaan moda dan peningkatan
kapasitas Angkutan Umum
Kota Bandung 50.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Penerapan laik fungsi kendaraan
angkutan umum dengan uji emisi
gas buang
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Penertiban dan Pengendalian
Angkutan Lingkungan (ojeg, becak
& delman)
Kota Bandung 5.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Peningkatan Kinerja Operasional
Taksi
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Dinas
Perhubungan
Penertiban dan Peningkatan fungsi
Halte
Kota Bandung 20.000
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Penertiban Pergerakan Angkutan
AKAP dan AKDP
Kota Bandung 20.000
APBD
Provinsi
APBD
Kota
Dinas
Perhubungan
Peningkatan sistem kelembagaan
sektor transportasi
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Dinas
Perhubungan
Peningkatan Peranserta Swasta
dalam pengembangan angkutan
umum
Kota Bandung 5.000
APBD
Kota
Swasta
BAPPEDA,
Dinas
Perhubungan
Pemantapan sistem jaringan transportasi kereta api
Revitalisasi jalur kereta api Jalur Kereta api antar
kota Bandung-
Sukabumi-Bogor;
jalur Kereta Api
Rancaekek-
Jatinangor-
Tanjungsari; jalur
Kereta Api
Kiaracondong-
Ciwidey
1.000.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Kementerian
Perhubungan,
PT. KAI
Pembangunan jalur ganda Kereta
Api perkotaan
Kiaracondong-
Rancaekek-
Cicalengka dan
Kawasan Terpadu
Gedebage
500.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Kementerian
Perhubungan,
PT. KAI
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Elektrifikasi jalur Kereta Api Padalarang-
Kiaracondong-
Cicalengka
750.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Kementerian
Perhubungan,
PT. KAI
Pembangunan jalur kereta ringan
(monorel) yang menghubungkan
pusat – pusat kegiatan
Kota Bandung 1.500.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Kementerian
Perhubungan,
BAPPEDA
Peningkatan sarana dan prasarana
stasiun
Kota Bandung 100.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Kementerian
Perhubungan,
PT. KAI
Pengembangan sarana dan
prasarana Intermoda stasiun
PPK Gedebage 50.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Kementerian
Perhubungan,
PT. KAI
Pembangunan jalur kereta gantung Pasteur – Sukajadi 50.000
Swasta Kementerian
Perhubungan,
BAPPEDA
Pemantapan fungsi Bandara Husein Sastranegara
Peningkatan pelayanan bandar
udara dengan perbaikan
lingkungan sekitar
Bandara Husein
Sastranegara
100.000
APBN,
APBD
Propinsi,
Swasta
Kementerian
Perhubungan,
Danlanud
Husein S
Penetapan kawasan aman bagi jalur
penerbangan dengan pembatasan
ketinggian bangunan di sekitar
Bandara Husein
Sastranegara
50.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
BAPPEDA,
Dinas
Perhubungan,
Distarcip,
Danlanud
Husein S
Peninjauan kembali fungsi Bandara
Husein Sastranegara sampai
terbangun dan berfungsinya
bandara pengganti
Bandara Husein
Sastranegara
10.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Kementerian
Perhubungan,
BAPPEDA,
Danlanud
Husein S
Penyediaan fasilitas intermoda di
Bandara
Bandara Husein
Sastranegara
20.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Dinas
Perhubungan
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Penyediaan moda sarana
penghubung
Bandara Husein
Sastranegara
30.000
APBN,
APBD
Provinsi,
Swasta
Dinas
Perhubungan
Penyediaan moda taksi yang
mempunyai pelayanan yang baik
Bandara Husein
Sastranegara
15.000
APBD
Provinsi,
Swasta
Dinas
Perhubungan
b Perwujudan sistem
jaringan
energi/kelistrikan
Peningkatan kualitas pelayanan
jaringan listrik
Wilayah
Bandung Barat
100.000
APBN,
Swasta
PT. PLN
Pengembangan jaringan listrik
dengan sistem bawah tanah
Wilayah
Bandung Timur
200.000
APBN,
Swasta
PT. PLN
Pembangunan instalasi baru dan
pengoperasian instalasi penyaluran
Tiap SPK 800.000
APBN,
Swasta
PT. PLN
Pembangunan jaringan transmisi
tenaga listrik (SUTUT, SUTET
maupun SUTT) wajib
menyediakan lahan sebagai
wilayah pengamanan tapak tower
sesuai ketentuan dan aturan yang
berlaku
Kota Bandung 400.000
APBN,
Swasta
PT. PLN
Pengembangan jaringan udara
terbuka dengan menggunakan tiang
yang memiliki manfaat sebagai
jaringan distribusi dan penerangan
jalan
Kota Bandung 250.000
APBN,
Swasta
PT. PLN
c Perwujudan sistem
jaringan telekomunikasi
Pengaturan sebaran dan
pembangunan menara
telekomunikasi bersama
Kota Bandung 25.000
APBN,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
PT. Telkom
d Perwujudan sistem
jaringan sumber daya
air
Penyusunan Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Penataan sungai Sungai Cikapundung 50.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
BAPPEDA,
Dinas PSDA,
Dinas Bina
Marga &
Pengairan
Penataan wilayah sungai Sungai Cidanau-
Ciujung- Cidurian-
Cisadane- Ciliwung-
Citarum
100.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
BAPPEDA,
Dinas PSDA
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Pengembangan sistem jaringan air
baku untuk air minum
S. Cisangkuy, S.
Cikapundung dan
Sungai Citarum Hulu
250.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
BAPPEDA,
Dinas PSDA,
PDAM
Pembangunan kolam parkir air
(retension pond) dengan
mengoptimalkan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) sebagai wilayah
resapan air
PPK Gedebage 300.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
Dinas PSDA,
Dinas Bina
Marga &
Pengairan,
Dsikamtam
penyediaan sumur-sumur resapan
di tiap kaveling bangunan yang
mempunyai kedalaman muka air
tanah tidak kurang dari 1,5 m
Kota Bandung 40.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
BPLH,
Distarcip
Peningkatan pasokan air baku Kota Bandung 100.000
APBD
Kota,
Swasta
PDAM
Optimalisasi jaringan air baku dan
menambah pengadaan pompa
Kota Bandung 30.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
PDAM
Rehabilitasi sarana dan prasarana
air baku
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota
PDAM
Peningkatan cakupan pelayanan Bandung Timur 100.000
APBD
Kota
PDAM
Penyusunan rencana pelayanan di
semua daerah pelayanan secara
terintegrasi dan transparan untuk
mencapai 10.000 pelanggan baru
pertahun
Kota Bandung 50.000
APBD
Kota
PDAM
Pengendalian debit air limpasan
pada musim hujan dan penggunaan
air tanah
Kota Bandung 50.000
APBD
Kota
Distarcip
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Penurunan tingkat kebocoran air
sampai dengan 10% pada tahun
2030
Kota Bandung 100.000
APBD
Kota
PDAM
Rencana sistem pengelolaan air limbah kota
Revitalisasi IPAL Bojongsoang Bojongsoang 20.000
APBD
Kota
PDAM
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Optimalisasi pelayanan sistem
terpusat pada wilayah-wilayah
yang sudah terlayani
Kota Bandung 40.000
APBD
Kota
PDAM
Pengembangan sistem pengolahan
air limbah publik setempat bagi
wilayah yang tidak terlayani
saluran air limbah terpusat dengan
prioritas di permukiman kumuh
Kota Bandung 50.000
APBD
Kota
PDAM
Penyusunan Rencana sistem persampahan kota
Pembangunan infrastruktur
perkotaan pengolahan sampah
Gedebage 15.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota
Diskimrum,
PD Kebersihan
Pembangunan paling kurang satu
tempat pembuangan sem*ntara
(TPS) di setiap pusat lingkungan
(PL)
Kota Bandung APBD
Propinsi,
BAPPEDA,
Diskimrum
PD Kebersihan
Operasionalisasi TPPAS di Legok
Nangka
Kabupaten Bandung 100.000 APBN,
APBD
Provinsi
Diskimrum
PD Kebersihan
Peningkatan pengelolaan sampah
terpadu 3R skala kawasan dan
skala kota
Kota Bandung 50.000 APBD
Kota
swasta
PD Kebersihan
Optimalisasi TPAS Sarimukti Kabupaten Bandung
Barat
10.000 APBD
Provinsi
Diskimrum,
PD Kebersihan
Penyusunan Rencana sistem drainase kota
Penataan dan pengembangan
sistem drainase terpadu dengan
brandgang
Kota Bandung 50.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip,
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Peningkatan fungsi pelayanan
sistem drainase makro
Kota Bandung 25.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota
Dinas PSDA,
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Pengintegrasian sistem drainase
dengan wilayah resapan
Kota Bandung 60.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
penurunan tingkat sedimentasi
pada sistem drainase melalui
Kota Bandung 60.000
APBD
Kota
Dinas PSDA,
Dinas Bina
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
normalisasi sungai, reboisasi di
hulu sungai dan pengerukan sungai
yang berkelanjutan.
Marga dan
Pengairan
Penyusunan Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pejalan kaki
Peningkatan kualitas prasarana dan
sarana pejalan kaki di ruas-ruas
jalan arteri dan kolektor yang
sudah terdapat fasilitas pejalan
kaki, terutama pada ruas jalan di
sekitar pusat kegiatan
Kota Bandung 20.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Penyediaan sarana pejalan kaki
pada ruas-ruas jalan arteri dan
kolektor yang sudah memiliki
trotoar namun belum memiliki
sarana yang lengkap, seperti lampu
jalan, bangku, kotak sampah, zebra
cross, jembatan penyeberangan,
dan sarana lainnya
Kota Bandung 20.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Dinas
Perhubungan
Penambahan prasarana pejalan
kaki pada ruas-ruas jalan arteri dan
kolektor yang hanya memiliki
trotoar pada satu sisi jalan
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Penyediaan prasarana pejalan kaki
pada ruas-ruas jalan arteri dan
kolektor yang sama sekali belum
memiliki trotoar dan kelengkapan
lainnya
Kota Bandung 20.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Penyusunan Rencana jalur evakuasi bencana
Penyusunan Rencana jalur
evakuasi rawan bencana longsor
Kota Bandung 500
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip,
Dinsos
Penyusunan Rencana jalur
evakuasi rawan bencana banjir
Kota Bandung 1.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip,
Dinsos, Dinas
Bina Marga &
Pengairan
B PERWUJUDAN POLA RUANG
1 Perwujudan Kawasan Lindung
a Perwujudan kawasan
yang memberikan
Mempertahankan, memelihara, dan
meningkatkan kualitas RTH
Kawasan Bandung
Utara
30.000
APBD
Provinsi,
Distarcip,
Diskamtam
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
perlindungan terhadap
kawasan bawahannya
terhadap kawasan bawahannya APBD
Kota
b Perwujudan kawasan
perlindungan setempat
Intensifikasi dan ekstensifikasi
RTH di sepanjang sempadan
sungai dan sekitar danau buatan
dan mata air
Kota Bandung 50.000 APBD
Provinsi,
APBD
Kota
Distarcip,
Diskamtam
c
Perwujudan kawasan
RTH
Rencana kolam retensi di kawasan
PPK Gedebage
Gedebage 20.000
APBD
Kota
Distarcip, Dinas
Bina Marga &
Pengairan
Intensifikasi RTH melalui
penetapan KDH 10-20% untuk tiap
kaveling bangunan, roof garden,
wall garden
Kota Bandung 100.000
APBD
Kota
BPLH,
Diskamtam
Distan
Ekstensifikasi RTH melalui
pengembangan taman kota, RTH
eks Pasir Impun, Cicabe, taman
dan pemakaman Nagrog
Gedebage, Pasir
Impun, Cicabe,
Nagrog
50.000
APBD
Kota
BPLH,
Diskamtam
Distan
Mempertahankan fungsi dan
menata RTH melalui penataan
taman dan pemakaman
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota
BPLH,
Diskamtam
Distan
Mengembalikan fungsi RTH yang
telah beralih fungsi secara
bertahap, pengembangan lahan-
lahan yang disewakan menjadi
taman-taman kota
Kota Bandung 80.000
APBD
Kota
BPLH,
Diskamtam
Distan
d
Perwujudan kawasan
pelestarian alam dan
cagar budaya
Mempertahankan, memelihara dan
meningkatkan kualitas kawasan
hutan
Taman Hutan Raya
Ir. H. Djuanda
30.000
APBD
Provinsi,
APBD
Kota
Distarcip,
Diskamtam
intensifikasi dan ekstensifikasi
kawasan cagar budaya
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota
Distarcip
mempertahankan fungsi dan
menata kawasan cagar budaya
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota
Distarcip
mengembalikan fungsi kawasan
cagar budaya yang telah beralih
fungsi secara bertahap
Kota Bandung 30.000
APBD
Kota
Distarcip
e
Perwujudan kawasan
rawan bencana
penanganan rawan bencana
kebakaran:
a. pengembangan sistem proteksi
kebakaran pada bangunan;
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota
Distarcip
Dinsos
Diskar
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
b. peningkatan cakupan pelayanan
penangulangan bencana
kebakaran.
penanganan rawan bencana
gerakan tanah dan longsor:
a. relokasi bangunan di daerah
rawan bencana longsor;
b. pengendalian pembangunan di
wilayah rawan gerakan tanah
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota
Distarcip
Dinsos
penanganan rawan bencana
genangan banjir:
a. rehabilitasi dan penataan
saluran drainase jalan;
b. peningkatan kapasitas saluran
drainase jalan;
c. pengendalian terhadap alih
fungsi lahan.
d. peningkatan peresapan air
melalui rekayasa teknis
(biopori dan sumur resapan)
68 lokasi dan utara
Jalan tol Purbaleunyi
25.000
APBD
Kota
Distarcip
Dinsos
Dinas Bina
Marga &
Pengairan
penanganan rawan bencana gempa:
- pengendalian pembangunan
pada kawasan rawan gempa
bumi sesuai dengan tingkat
kerentanan bencana.
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota
Distarcip
Dinsos
penanganan rawan bencana letusan
gunung berapi:
- pengendalian pembangunan
pada kawasan rawan gempa
bumi sesuai dengan tingkat
kerentanan bencana.
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota
Distarcip
Dinsos
f Perwujudan kawasan
perlindungan plasma
nutfah
Mempertahankan, memelihara, dan
meningkatkan kualitas kawasan
perlindungan plasma nutfah
Kebun Binatang
Bandung
30.000
APBD
Provinsi/
Kota
Distarcip,
Diskamtam
2 Perwujudan Kawasan
Budidaya
a Perwujudan kawasan
perumahan
Pengembangan secara vertikal
diperkenankan pada kawasan
perumahan kepadatan sedang
sampai tinggi
Kecamatan Sukasari,
Sukajadi, Cicendo,
Andir, Bandung
Kulon, Bojong Loa
500.000
APBN,
APBD
Propinsi,
APBD
BAPPEDA,
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Kidul, Regol,
Babakan Ciparay,
Bojong Kaler,
Astana Anyar,
Lengkong, Sumur
Bandung, Buah Batu,
Batununggal,
Kiaracondong,
Antapani, dan
Cibeunying Kidul
Kota,
Swasta
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Pengendalian pengembangan
secara vertikal pada persil dan
kawasan yang melebihi kepadatan
bangunan maksimum, KDB
maksimum dan KLB maksimum,
kapasitas prasarana terbatas, atau
tingkat pelayanan jalan rendah
Kecamatan Sukasari,
Sukajadi, Cicendo,
Andir, Bandung
Kulon, Bojong Loa
Kidul, Regol,
Babakan Ciparay,
Bojong Loa Kaler,
Astana Anyar,
Lengkong, Sumur
Bandung, Buah Batu,
Batununggal, Kiara
Condong, Antapani,
dan Cibeunying
Kidul
500.000
APBN,
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Pengendalian pengembangan
secara vertikal pada persil dan
kawasan yang kapasitas
prasarananya terbatas, atau tingkat
pelayanan jalannya rendah
Kecamatan Sukasari,
Sukajadi, Cicendo,
Andir, Bandung
Kulon, Bojong Loa
Kidul, Regol,
Babakan Ciparay,
Bojong Loa Kaler,
Astana Anyar,
Lengkong, Sumur
Bandung, Buah Batu,
Batununggal, Kiara
Condong, Antapani,
dan Cibeunying
Kidul
500.000
APBN,
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Mempertahankan perumahan
terencana yang menjadi ciri khas
kota dalam kerangka perlindungan
cagar budaya
Alun-alun, Asia
Afrika, Braga, Jl.
Kelenteng, Jl. Pasar
Baru, Jl. Otto
Iskandardinata, Jl.
ABC, Kawasan
Pecinan, Jl.
Sumatera, Jl. Jawa,
Jl. Aceh, Jl. Bali,
Kawasan Gudang
Pertahanan
keamanan, Jl.
Sasakgantung,
300.000
APBN,
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Jl. Karapitan, Jl.
Dewi Sartika, Jl.
Melong, Jl.
Dipatiukur,
Jl.Ir.H.Djuanda, Jl.
Ganesha, Jl. Pager
Gunung, Jl.
Tamansari,
Jl. Diponegoro, Jl.
R.E.Martadinata,
Jl. Cipaganti, Jl.
Pasteur, Jl.
Setiabudi, Jl.
Gatot Subroto, Jl.
Malabar, Jl. Arjuna,
Jl. Jatayu dan Jl.
Kebon Jati
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Peremajaan kawasan pada
lingkungan yang menurun kualitas
fisiknya
Kecamatan Sukasari,
Sukajadi, Cicendo,
Andir, Bandung
Kulon, Bojong Loa
Kidul, Regol,
Babakan Ciparay,
Bojong Loa Kaler,
Astana Anyar,
Lengkong, Sumur
Bandung, Buah Batu,
Batununggal, Kiara
Condong, Antapani,
dan Cibeunying
Kidul
400.000
APBN,
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Pembatasan pembangunan pada
kawasan perumahan kepadatan
rendah di Kawasan Bandung Utara
Kawasan Bandung
Utara
100.000
APBN,
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
b Perwujudan kawasan
perdagangan dan jasa
Rencana kawasan jasa
pengembangan kegiatan jasa
profesional, jasa perdagangan, jasa
pariwisata, dan jasa keuangan ke
wilayah Bandung Timur;
Kota Bandung 250.000 APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
pengembangan kegiatan jasa
profesional, jasa perdagangan, jasa
pariwisata, dan jasa keuangan di
SPK wilayah Bandung Timur, SPK
Sadang Serang, dan sisi jalan arteri
primer dan arteri sekunder sesuai
dengan peruntukannya; dan
Kota Bandung 250.000 APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
pembatasan konsentrasi
perkantoran di wilayah Bandung
Barat.
Kota Bandung 50.000 APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
pengembangan pasar tradisional
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
peningkatan Pasar Induk Gedebage
yang terpadu dengan
pengembangan PPK Gedebage
Gedebage 30.000
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
PD Pasar
Bermartabat
pembangunan kembali kawasan
Pasar Andir, Pasar Kiaracondong,
Pasar Ciroyom, dan pasar-pasar
khusus lainnya
Pasar Andir, Pasar
Kiaracondong, Pasar
Ciroyom
40.000
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
PD Pasar
Bermartabat
pengaturan dan penataan pasar
yang masih sesuai dengan
peruntukannya di seluruh
kecamatan
Kota Bandung 90.000
APBD
Kota,
BAPPEDA,
Distarcip,
PD Pasar
Bermartabat
relokasi pasar Lingkungan
kelurahan/kecamatan dan
sekitarnya yang sudah tidak sesuai
lagi peruntukannya dalam rencana
tata ruang
Kota Bandung 100.000
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
PD Pasar
Bermartabat
pengaturan kegiatan perdagangan
grosir di Jalan Sukarno-Hatta,
termasuk Pasar Induk Caringin dan
Gedebage
Jalan Sukarno-Hatta,
termasuk Pasar
Induk Caringin dan
Gedebage
50.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
BAPPEDA,
Distarcip,
PD Pasar
Bermartabat
pengembangan pusat perbelanjaan
pengendalian pusat belanja di
Wilayah Bandung Barat
Wilayah Bandung
Barat
25.000
APBD
Kota,
BAPPEDA,
Distarcip
pengembangan pusat belanja ke
Wilayah Bandung Timur
Wilayah Bandung
Timur
250.000
APBD
Kota,
BAPPEDA,
Distarcip
pengendalian perkembangan pusat
belanja dan pertokoan yang
cenderung linier sepanjang jalan
arteri dan kolektor
Wilayah Bandung
Barat
50.000
APBD
Kota,
BAPPEDA,
Distarcip
c Perwujudan kawasan
perkantoran
pengembangan kawasan perkantoran pemerintahan
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
mempertahankan perkantoran
pemerintah berskala nasional,
provinsi dan kota
Kota Bandung 30.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
BAPPEDA,
Distarcip
pengembangan kawasan perkantoran pemerintahan
pengembangan dan
memprioritaskan kegiatan jasa
profesional, jasa perdagangan, jasa
pariwisata, dan jasa keuangan ke
wilayah Bandung Timur
wilayah Bandung
Timur
100.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
pengembangan kegiatan jasa
profesional, jasa perdagangan, jasa
pariwisata, dan jasa keuangan di
SPK wilayah Bandung Timur, SPK
Sadang Serang, dan sisi jalan arteri
primer dan arteri sekunder sesuai
dengan peruntukannya
wilayah Bandung
Timur
50.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
pembatasan konsentrasi
perkantoran di wilayah Bandung
Barat, khususnya kawasan inti
pusat kota
wilayah Bandung
Barat
10.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
d Perwujudan kawasan
industri dan
pergudangan
pengembangan industri ringan dan pergudangan
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
mempertahankan industri kecil
yang ada di lingkungan perumahan
Kota Bandung 30.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Disperindag
mengembangkan industri kecil dan
menengah
Kecamatan Ujung
Berung, Cibiru dan
Gedebage
50.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Disperindag
kawasan pergudangan diarahkan ke
pinggiran kota yang ditunjang oleh
akses yang memadai akan
dikembangkan ke lokasi yang
memiliki akses jalan arteri primer
dan/atau akses peti kemas
Gedebage.
Wilayah Bandung
Timur dan Wilayah
Bandung Selatan
10.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Disperindag
pengembangan industri rumah tangga
penetapan lokasi dan
pengembangan industri rumah
tangga
Kota Bandung 5.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Disperindag
pengembangan fasilitas kota yang
menunjang kegiatan industri rumah
tangga
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Disperindag
revitalisasi bangunan
tua/bersejarah menjadi bagian dari
industri rumah tangga
Kota Bandung 20.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Disperindag,
Disparbud
e Perwujudan kawasan
wisata buatan
mempertahankan kawasan dan
bangunan bersejarah
Kota Bandung 30.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
pengembangan obyek wisata di
Wilayah Bandung Timur
Wilayah Bandung
Timur
25.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Disparbud
Distarcip
mempertahankan obyek wisata
pendidikan dan budaya
Kota Bandung 10.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
pengembangan sarana konferensi
ke arah Wilayah Bandung Timur
Wilayah Bandung
Timur
40.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
pengendalian dan pembatasan
kegiatan hiburan di lokasi sekitar
kegiatan peribadatan, pendidikan
dan perumahan
Kota Bandung 10.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Disparbud
Distarcip
f Perwujudan kawasan
ruang terbuka non hijau
intensifikasi RTNH Kota Bandung 50.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
Dispora,
Diskamtam
ekstensifikasi RTNH Gedebage (SUS
Gedebage) dan
Arcamanik (Sport
Centre)
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
Dispora,
Dinas PU
mempertahankan fungsi dan
menata RTNH
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip,
Dispora,
Diskamtam
g Perwujudan kawasan
ruang sektor informal
pembatasan ruang publik yang
diperbolehkan dan tidak
diperbolehkan untuk kegiatan
sektor informal
Kota Bandung 20.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Disperindag,
Diskamtam
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
kewajiban dan insentif bagi sektor
formal dalam penyediaan ruang
paling kurang 10% untuk kegiatan
sektor informal
Kota Bandung 30.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Disperindag,
Diskamtam
pemanfaatan ruang publik untuk
kegiatan PKL hanya diperbolehkan
pada lokasi & waktu yang
ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan
Kota Bandung 5.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Disperindag,
Diskamtam
ketentuan lainnya yang harus diatur
adalah batas gangguan yang
diijinkan, ketentuan ketertiban,
kebersihan, dan keindahan kota,
perlindungan terhadap fungsi
utama ruang publik, serta
keamanan dan keselamatan
pengguna ruang publik
Kota Bandung 5.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Disperindag,
Diskamtam
h Perwujudan kawasan
ruang evakuasi bencana
pengembangan ruang evakuasi
bencana banjir diarahkan di Taman
Tegallega di Kecamatan Regol dan
Stadion Utama Sepakbola di
Kecamatan Gedebage;
Kota Bandung 15.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Diskamtam,
Dinsos
pengembangan ruang evakuasi
bencana longsor diarahkan di
Taman Gasibu dan Sasana Budaya
Ganesha di Kecamatan Bandung
Wetan dan Taman Pacuan Kuda di
Kecamatan Arcamanik
Kota Bandung 15.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Diskamtam,
Dinsos
pengembangan taman-taman
lingkungan (taman RT atau taman
RW), lapangan olahraga, atau
ruang terbuka publik lainnya
menjadi titik atau pos evakuasi
skala lingkungan di kawasan
perumahan
Kota Bandung 15.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Diskamtam,
Dinsos
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Pengembangan evakuasi bencana
kebakaran diarahkan di taman-
taman lingkungan skala rukun
warga dan skala rukun tetangga,
lapangan olahraga, atau ruang
terbuka publik. dengan pelebaran
jalan yang sudah ada pada interval
tertentu yang dapat dilalui oleh
orang dalam jumlah banyak dan
kendaraan operasional evakuasi,
seperti ambulance, dan mobil
pemadam kebakaran
Kota Bandung 10.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Diskamtam,
Dinsos
pengembangan jalur evakuasi
gempa bumi dengan pemanfaatan
ruang terbuka publik yang cukup
besar seperti di alun-alun kota, di
lapangan-lapangan olahraga,
halaman/gedung sekolah, dan lain-
lain sebagai ruang evakuasi skala
kota
Kota Bandung 25.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Diskamtam,
Dinsos
i
Perwujudan kawasan
peruntukan lainnya
Perwujudan kawasan pertahanan keamanan
mempertahankan perkantoran dan
instalasi pertahanan keamanan
Kawasan Lanud
Husein Sastranagara
dan Lanal Bandung
10.000
APBN Dephan
pengamanan kawasan perkantoran
dan instalasi pertahanan keamanan
yang baru sesuai dengan rencana
tata ruang kawasan pertahanan
keamanan
Kota Bandung 25.000
APBN Dephan
Perwujudan Kawasan Pertanian
mempertahankan kawasan
pertanian pangan berkelanjutan
melalui intensifikasi lahan
pertanian pangan
Kecamatan
Madalajati,
Ujungberung dan
Cibiru
10.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Dinas Pertanian
Pengembangan Kawasan Pendidikan
pembatasan sarana dan prasarana
pendidikan dasar dan menengah,
serta pendidikan non-formal yang
Wilayah Bandung
Barat
10.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Dinas
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
ada di Wilayah Bandung Barat Pendidikan
pembatasan pengembangan
perguruan tinggi di Wilayah
Bandung Barat pada lokasi-lokasi
yang telah berkembang, dengan
mewajibkan memenuhi penyediaan
prasarana dan parkir yang memadai
Wilayah Bandung
Barat
20.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Dinas
Pendidikan
mengarahkan pembangunan sarana
dan prasarana pendidikan di
Wilayah Bandung Timur
Wilayah Bandung
Timur
50.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip,
Dinas
Pendidikan
Pengembangan Kawasan Kesehatan
optimalisasi sarana dan prasarana
kesehatan
Kota Bandung 10.000
pengembangan sarana dan
prasarana kesehatan di Wilayah
Bandung Timur
Wilayah Bandung
Timur
100.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip, Dinas
Kesehatan
peningkatan prasarana dan sarana
pendukung sarana dan prasarana
kesehatan
Kota Bandung 100.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip, Dinas
Kesehatan
peningkatan kelas Rumah Sakit
Umum Daerah menjadi Kelas B di
bagian Timur kota
Wilayah Timur Kota
Bandung
50.000
APBD
Kota,
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip, Dinas
Kesehatan
Pengembangan Kawasan Peribadatan
penyediaan oleh masyarakat Kota Bandung 50.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip
Depag
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
optimalisasi sarana dan prasarana
peribadatan
Kota Bandung 10.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip
Depag
pengembangan sarana dan
prasarana peribadatan di Wilayah
Bandung Timur
Wilayah Bandung
Timur
25.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip
Depag
peningkatan sarana dan prasarana
pendukung peribadatan
Kota Bandung 25.000
APBD
Propinsi,
APBD
Kota,
Swasta
Distarcip
Depag
3 Perwujudan Kawasan Strategis Kota
a. perwujudan kawasan
yang memiliki nilai
strategis dari aspek
ekonomi
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL); dan
penyusunan Panduan Pelestarian
Kawasan dan Bangunan
PPK Alun-alun;
500
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
peremajaan dan revitalisasi
kawasan komersil.
penataan Pedagang Kaki Lima
(PKL).
pengembangan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) kota.
pelestarian bangunan cagar
budaya (BCB).
pembentukan otoritas
pengembangan PPK Alun-alun
PPK Alun-alun; 100.000 APBD
Kota
Distarcip
Diskamtam
Satpol PP
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
penyusunan Panduan Rancang
Kota (PRK);
pemberian insentif untuk
mendorong pengembangan yang
PPK Alun-alun; 75.000
APBD
Kota
Distarcip
BPPT
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
meliputi kemudahan pengurusan
perizinan bagi calon Swasta, dan
pengurangan pajak
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL);
penyusunan Pedoman
Pembangunan;
penyusunan Pedoman Investasi;
dan
penyusunan Booklet Pemasaran
PPK Gedebage; 900 APBD
Kota
Bappeda
Distarcip
BPPT
Pemanfaatan Ruang:
pembentukan Badan Pengelola
Pembangunan Kawasan;
pengembangan Kawasan
Perdagangan dan Jasadengan
mendorong peran swasta dan
masyarakat;
pengembanganTerminal Terpadu
dan pembangunan berbasis
transit dengan pola kemitraan
dengan PT Kereta Api, swasta
dan Pemerintah dalam;
pembangunan Sarana Olahraga
(SOR) dengan pola kemitraan
dengan swasta dan Provinsi;
pembangunan perumahan susun
sedang dan tinggi;
pembangunan kampus perguruan
tinggi;
pembangunan komplek
peribadatan multi-agama; dan
pengembangan fasilitas pejalan
kaki yang nyaman
PPK Gedebage 50.000 APBD
Kota
Swasta
Bappeda
Distarcip
Dishub
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
pembangunan parasarana dasar
yang meliputi percepatan
PPK Gedebage 50.000 APBD
Kota
Distarcip
BPPT
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
pembangunan jalan tol
Ujungberung-Majalaya,
penyediaan kolam retensi, dan
pembangan jalan di dalam
kawasan PPK;
pengadaan lahan untuk prasarana
dasar;
kemudahan perizinan perubahan
rencana tapak bagi pengembang
yang telah memiliki izin
sebelumnya;
insentif bagi pengembang yang
menyediakan ruang publik
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL)
Sentra Sepatu dan
Olahan Kulit
Cibaduyut;
350
APBD
Kota
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
penyediaan pelayanan jaringan
utilitas air dan drainase;
penataan dan penyediaan fasilitas
pejalan dan jalur hijau yang
nyaman;
pembangunan sentra pusat
promosi
Sentra Sepatu dan
Olahan Kulit
Cibaduyut
1.000
APBD
Kota
Swasta
Dinas Bina
Marga &
Pengairan,
Diskamtam,
Distarcip
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
pembangunan fasilitas parkir
bersama;
penyediaan kemudahan akses
terhadap modal, promosi dan
pemasaran;
perbaikan prasarana IPAL dan
unit rumah usaha
Sentra Sepatu dan
Olahan Kulit
Cibaduyut
1.000
APBD
Kota
Dishub
Disperindagkop
PDAM
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL)
Sentra Boneka
Sukamulya;
350
APBD
Kota
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
pembangunan pusat komersil
boneka;
Sentra Boneka
Sukamulya
1.000
APBD
Kota
Swasta
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
pembangunan sentra pusat
promosi;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
pemberian insentif berupa
penyediaan ruang parkir
Sentra Boneka
Sukamulya
1.000
APBD
Kota
Dishub
Perencanaan Ruang:
penyusunan RTBL Kawasan
Binongjati
Sentra Rajutan
Binongjati;
350
APBD
Kota
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
pembangunan sentra pusat
promosi.
perbaikan prasarana dan unit
rumah usaha.
Sentra Rajutan
Binongjati
1.000
APBD
Kota
Swasta
Distarcip
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
pemberian insentif berupa
penyediaan pelayanan jaringan
utilitas air dan drainase
Sentra Rajutan
Binongjati
1.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Perencanaan Ruang:
penataan kawasan dan
diwujudkan dalam bentuk RTBL
Kawasan Cigondewah
Sentra Tekstil
Cigondewah;
300
APBD
Kota
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
pengembangan kawasan sentra
produksi tekstil Cigondewah.
pembangunan fasilitas parkir
bersama.
pembangunan pusat komersil
tekstil.
pembangunan sentra pusat
promosi
Sentra Tekstil
Cigondewah
5.000
APBD
Kota
Swasta
Distarcip
Dishub
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
pembangunan jalan akses menuju
kawasan;
penyediaan pelayanan jaringan
utilitas air dan drainase
Sentra Tekstil
Cigondewah
1.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL)
Sentra Kaos
Surapati;
350
APBD
Kota
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Pemanfaatan Ruang:
pengembangan kawasan sentra
produksi kaos Surapati.
pembangunan pusat komersil
kaos.
pembangunan sentra pusat
promosi.
perbaikan infrastuktur & unit
rumah usaha
Sentra Kaos Surapati 1.000
APBD
Kota
Swasta
Distarcip
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
pembangunan jalan akses menuju
kawasan;
penyediaan pelayanan jaringan
utilitas air dan drainase
Sentra Kaos Surapati 1.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL).
Sentra Jeans
Cihampelas;
350
APBD
Kota
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
penataan pedestrian dan jalur
hijau.
pembangunan fasilitas parkir
bersama.
penataan fasade bangunan.
konsolidasi lahan komersial dan
peremajaan perumahan
Sentra Jeans
Cihampelas
1.000
APBD
Kota
Swasta
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan,
Diskamtam,
Dishub
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
pemberian insentif berupa
Perbaikan pelayanan jaringan
utilitas air dan drainase
Sentra Jeans
Cihampelas
1.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL)
Sentra Tahu dan
Tempe Cibuntu
500
APBD
Kota
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
pengembangan kawasan sentra
tahu & tempe Cibuntu.
pembangunan pusat komersil
tahu & tempe.
perbaikan infrastuktur & unit
Sentra Tahu dan
Tempe Cibuntu
1.000
APBD
Kota
Swasta
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
rumah usaha
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
pembangunan jalan akses menuju
kawasan;
penyediaan pelayanan jaringan
utilitas air dan drainase
Sentra Tahu dan
Tempe Cibuntu
1.000
APBD
Kota
Dinas Bina
Marga dan
Pengairan
b perwujudan kawasan
yang memiliki nilai
strategis dari aspek
sosial budaya
Perencanaan Ruang:
penyusunan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan
(RTBL).
Penyusunan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis
Kawasan Puseur
Budaya Padjajaran;
1.000
APBD
Kota
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
pengembangan kawasan
pendidikan /kampus terpadu
UNPAD di Sekeloa.
pembangunan convention center
sebagai identitas daerah
pengembangan Ruang terbuka
Publik.
Kawasan Puseur
Budaya Padjajaran;
50.000
APBD
Kota
Swasta
BAPPEDA,
Distarcip
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
keleluasaan pembentukan badan
pengelola kawasan;
pembangunan jalan akses menuju
kawasan;
kemudahan dalam proses
perizinan.
Kawasan Puseur
Budaya Padjajaran;
50.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
c. perwujudan kawasan
yang memiliki nilai
strategis dari aspek
fungsi daya dukung
lingkungan hidup
Perencanaan Ruang:
Penyusunan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis;
Program perencanaan KSK
Babakan Siliwangi terdiri atas
penyusunan Panduan Rancang
Kota Kawasan Babakan
Siliwangi.
Babakan Siliwangi, 1.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
Program pemanfaatan KSK
Babakan Siliwangi terdiri atas:
a. pengembangan Kawasan
Babakan Siliwangi sebagai
Babakan Siliwangi, 50.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
hutan kota.
b. pengembangan Kawasan
Babakan Siliwangi sebagai
laboratorium hidup.
c. perbaikan infrastruktur.
Pengendalian Pemanfaatan:
Pengendalian pemanfaatan ruang
untuk mendorong pengembangan
KSK Babakan Siliwangi adalah
pemberian disinsentif yang terdiri
atas:
a. tidak dikeluarkannya izin
membangun;
b. menerapkan aturan yang ketat.
Babakan Siliwangi, 50.000
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
Perencanaan Ruang:
Penyusunan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis
Program perencanaan KSK Sungai
Cikapundung terdiri atas
penyusunan Panduan Rancang
Kota Kawasan Sempadan Sungai
& kawasan strategis.
Sungai Cikapundung 1.000 APBD
Provinsi
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
Program pemanfaatan KSK Sungai
Cikapundung terdiri atas:
a. perbaikan lingkungan
kawasan sempadan sungai.
b. penataan permukiman
disepanjang sempadan sungai.
menjadikan sungai sebagai
orientasi bangunan di
sepanjang sempadan sungai.
Sungai Cikapundung 50.000 APBD
Provinsi
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
Pengendalian Pemanfaatan:
Pengendalian pemanfaatan ruang
untuk mendorong pengembangan
KSK Sungai Cikapundung adalah
pemberian disinsentif yang terdiri
atas Penerapan aturan yang ketat
pada setiap pembangunan,
terutama bangunan di sekitar
sungai.
Sungai Cikapundung 50.000 APBD
Provinsi
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
NO PROGRAM UTAMA INDIKASI PROGRAM LOKASI
BESARAN
(dalam
jutaan Rp.)
TAHAP PELAKSANAAN SUMBER
DANA
PELAKSANA
PROGRAM TAHAP I
TAHAP
II
TAHAP
III
TAHAP
IV 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017-2021 2022-2026 2027-2031
Perencanaan Ruang:
Penyusunan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis
Program perencanaan KSK
Punclut terdiri atas penyusunan
Panduan Rancang Kota Kawasan
Punclut.
Kawasan Punclut 10.000 APBD
Provinsi
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
Pemanfaatan Ruang:
Program pemanfaatan KSK
Punclut terdiri atas:
a. pengendalian pembangunan di
kawasan punclut.
b. pengembangan kawasan
punclut sebagai kawasan
hunian terbatas.
Kawasan Punclut 50.000 APBD
Provinsi
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
Pengendalian Pemanfaatan:
Pengendalian pemanfaatan ruang
untuk mendorong pengembangan
KSK Punclut adalah pemberian
disinsentif yang terdiri atas:
a. tidak dikeluarkan izin lokasi
baru;
b. tidak dibangun jaringan
prasarana baru kecuali
prasarana vital kota
Kawasan Punclut 50.000 APBD
Provinsi
APBD
Kota
BAPPEDA,
Distarcip
WALIKOTA BANDUNG,
TTD
DADA ROSADA
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
EDI SISWADI
TABEL KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
1 Lindung Kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup
sumberdaya alam dan sumberdaya
buatan.
Melindungi kawasan dan bangunan
yang memiliki nilai dan peran penting
bagi keberlanjutan kehidupan dan
budaya kota.
Terlindungi dan terjaganya sumberdaya
alam lingkungan hidup dan sumberdaya
buatan dan dapat berfungsi secara efektif.
Kawasan lindung mencakup Kawasan
Perlindungan Kawasan Bawahannya
[LB], Kawasan Perlindungan
Setempat [LS], Ruang Terbuka Hijau
[RTH], Kawasan Pelestarian Alam
dan Cagar Budaya [LC], Kawasan
Rawan Bencana [LR] dan Kawasan
Lindung Lainnya [LL].
Penggunaan lahan tidak
diperkenankan yang mengganggu
fungsi lindung.
Diperkenankan adanya prasarana
dan/atau sarana vital dengan KDB
maksimum 2%.
Dapat dimanfaatkan untuk ekowisata
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum
dan KDH Minimum
1.1 Kawasan Perlindungan
Bawahannya [LB]
Kawasan yang memiliki sifat khas yang
mampu memberikan perlindungan
kepada kawasan sekitar maupun
bawahannya sebagai pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta
memelihara kesuburan tanah.
melindungi kelestarian kawasan yang
memiliki nilai dan peran penting bagi
kawasan sekitarnya dan bawahannya
Kualitas ruang yang mampu memberikan
perlindungan secara efektif terhadap
kawasan sekitar dan bawahannya sebagai
pengatur tata air, pencegah banjir dan
erosi serta memelihara kesuburan tanah
Dilarang adanya kegiatan budidaya.
Diperkenankan adanya prasarana
dan/atau sarana vital dengan KDB
maksimum 2%.
Dapat dimanfaatkan untuk ekowisata
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum
dan KDH Minimum
Ketentuan zonasi untuk perumahan di
Kawasan Bandung Utara mengacu
pada peraturan perundangan yang
berlaku
LAMPIRAN VIII
:
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR : 18
TANGGAL : 22 Desember 2011
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
1.2 Kawasan Perlindungan
Setempat [LS]
Kawasan Perlindungan Setempat (LS)
meliputi sempadan danau/waduk,
sempadan sungai dan sempadan mata
air.
memberikan perlindungan yang efektif
terhadap keberlangsungan fungsi
danau/waduk, sungai dan mata air
melalui perlindungan sempadannya
Kualitas yang menjamin terpenuhinya
ketentuan sesuai peraturan perundangan
terkait sempadan sungai, sempadan rel
KA, sempadan SUTT, sempadan
jalan/jalan bebas hambatan, sempadan
danau dan sempadan mata air yang terjaga
dan terlindungi sehingga fungsi kualitas
sungai, rel KA, SUTT, jalan/ jalan bebas
hambatan, danau dan mata air terjaga dan
memenuhi aspek kesehatan dan
keselamatan.
Dilarang adanya
kegiatan/bangunan/bangun-bangunan
di dalam batas sempadan yang
mengganggu fungsi danau/waduk,
sungai dan mata air.
Ketentuan lebar sempadan merujuk
peraturan perundangan.
Diperkenankan adanya prasarana
dan/atau sarana vital dengan KDB
maksimum 2%.
Dapat dimanfaatkan untuk rekreasi
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum
dan KDH Minimum
1.3 Ruang Terbuka Hijau
[RTH]
ruang terbuka hijau dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga
kehidupan hayati dan ekosistemnya.
Diberlakukan pada lahan yang
penggunaan utamanya adalah taman
atau ruang terbuka, atau lahan
perorangan yang pembangunannya
harus dibatasi untuk menerapkan
kebijakan ruang terbuka, serta
melindungi kesehatan, keselamatan,
dan kesejahteraan publik.
Memelihara dan mewujudkan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
mencegah timbulnya kerusakan
lingkungan hidup.
Zona ini ditujukan untuk
mempertahankan/melindungi lahan
untuk rekreasi di luar bangunan,
saranapendidikan, dan untuk Preservasi
dan perlindungan lahan yang secara
lingkungan hidup rawan/ sensitif;
Kualitas yang memenuhi pencapaian
terpeliharanya fungsi lindung kawasan Dilarang adanya kegiatan/ bangun-
bangunan yang mengganggu fungsi
lindung kawasan
1.4 Kawasan Pelestarian
Alam dan Cagar Budaya
[LC]
Kawasan Pelestarian Alam merupakan
hutan dengan ciri khas tertentu,
yangmempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
Kawasan Cagar budaya meliputi lokasi
bangunan hasil budaya manusia yang
bernilai tinggi.
- melindungi kelestarian kawasan
hutan yang memiliki nilai dan peran
penting bagi kawasan
- memberi perlindungan pada fungsi,
intensitas, tata massa dan langgam
kawasan dan bangunan yang perlu
dilestarikan
- Kualitas ruang yang mampu
memberikan perlindungan secara
efektif terhadap kawasan sekitar hutan
lindung sebagai pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta
memelihara kesuburan tanah
- Kualitas ruang yang mampu
memberikan perlindungan yang efektif
terhadap keberlangsungan fungsi dan
warisan budaya kota.
Dilarang adanya kegiatan budidaya.
Diperkenankan adanya prasarana
dan/atau sarana vital dengan KDB
maksimum 2%.
Dapat dimanfaatkan untuk ekowisata
Dilarang adanya
kegiatan/bangunan/bangun-bangunan
yang mengganggu fungsi, struktur dan
langgam cagar budaya.
Diperkenakan adanya penyesuaian
penggunaan bangunan (re-adaptive
use) dengan syarat tetap
menjaga/mempertahankan struktur
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
dan langgam bangunan.
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum
dan KDH Minimum
1.5 Kawasan Rawan
Bencana [LR]
Kawasan rawan bencana adalah
kawasan yang diidentifikasi sering dan
berpotensi tinggi mengalami bencana
alam, Dalam konteks Wilayah RTRW
Kota Bandung potensi bencana alam
adalah letusan gunung berapi, gempa
bumi dan tanah longsor.
menghindari berbagai usaha dan/atau
kegiatan di kawasan rawan bencana.
Kualitas ruang yang mendukung kegiatan
mitigasi bencana Dilarang adanya kegiatan budidaya.
1.6 Kawasan Lindung
Lainnya (Perlindungan
Plasma Nutfah Eks Situ)
[LL]
Kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk perlindungan
plasma nutfah dengan kriteria:
a.memiliki jenis plasma nutfah tertentu
yang memungkinkan kelangsungan
proses pertumbuhannya; dan b.memiliki
luas tertentu yang memungkinkan
kelangsungan proses pertumbuhan jenis
plasma nutfah.
Melindungi kelangsungan proses
pertumbuhan plasma nutfah
Kualitas ruang yang mampu memberikan
perlindungan yang efektif terhadap
keberlangsungan plasma nuftah
Dilarang adanya kegiatan budidaya. pemanfaatan untuk wisata alam tanpa
mengubah bentang alam; pelestarian flora, fauna, dan
ekosistemunik kawasan; dan pembatasan pemanfaatan sumber
daya alam.
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum
dan KDH Minimum
2 Budidaya Kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumberdaya
alam, sumberdaya manusia, dan
sumberdaya buatan.
menjaga kualitas minimum ruang yang
ditetapkan dari kegiatan yang tidak
sesuai dengan karakteristik kawasan.
Kawasan Budidaya mencakup:
Kawasan Perumahan [R];
Kawasan Perdagangan dan Jasa[K];
Kawasan Perkantoran [P]
Kawasan Industri dan
Pergudangan[I];
Kawasan Wisata Buatan [W];
Kawasan Ruang Terbuka Non-Hijau
[NH];
Kawasan Pelayanan Umum [F];
Kawasan Pertahanan Keamanan[HK];
Kawasan Pertanian [PT];
Kawasan Sektor Informal [IF];
Kawasan Evakuasi Bencana [B].
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
2.1 Kawasan Perumahan [R] kawasan untuk tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana yang
mendukung bagi perikehidupan dan
penghidupan.
menyediakan lahan untuk
pengembangan hunian dengan
kepadatan dan tipe yang bervariasi
Lingkungan hunian yang sehat, nyaman,
selamat, aman dan asri sesuai dengan
ragam kepadatan dan tipe hunian yang
dikembangkan.
Klasifikasi:
Tipologi lebih detail didasarkan pada
klasifikasi kepadatan seperti
perumahan kepadatan rendah, sedang
dan tinggi berdasarkan batasan
ketentuan yang berlaku maupun
berdasarkan pertimbangan
perlindungan kawasan (Kawasan
Bandung Utara)
Dapat menampung kegiatan yang
terkait langsung dengan kegiatan
hunian yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana pendukungnya
Ketentuan zonasi untuk perumahan di
Kawasan Bandung Utara mengacu
pada peraturan perundangan yang
berlaku
Ketentuan zonasi untuk perumahan
Kawasan Perumahan Kepadatan
Sedang di Kelurahan Wates,
Mengger, Kujang Sari, Cijaura,
Mekar Jaya dan Derwati akan
diberlakukan perlakuan khusus dalam
rangka penanganan banjir.
Intensitas:
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX mengenai
Rencana Pengaturan KDB, KLB
Maksimum dan KDH Minimum;
KDB untuk kapling kurang dari 60
m2 diatur secara khusus.
Ketentuan intensitas bangunan pada
Kawasan Bandung Utara merujuk
pada Lampiran IX.
Tata Bangunan:
Ketentuan tata bangunan merujuk
pada Lampiran IX.
2.2 Kawasan Perdagangan
dan Jasa [K]
Kawasan yang diperuntukkan untuk
kegiatan komersil, termasuk
Menyediakan lahan untuk menampung
kegiatan perdagangan dan jasa
Kawasan perdagangan dan jasa yang
nyaman, aman dan produktif untuk
Klasifikasi yang lebih detail terdiri atas
perdagangan dan jasa skala wilayah dan
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
perdagangan, jasa, hiburan, dan
perhotelan yang diharapkan mampu
mendatangkan keuntungan bagi
pemiliknya dan memberikan nilai
tambah pada suatu kawasan perkotaan.
Kawasan Perdagangan dan Jasa
meliputi Kawasan Perdagangan dan
Kawasan Jasa.
Perdagangan mencakup perdagangan
grosir, eceran aglomerasi (pusat
belanja/mall, tunggal/toko maupun
berupa linier serta perdagangan pada
setiap skala pelayanan wilayah dan
kota, subwilayah kota, kecamatan
maupun lingkungan.
berbagai macam pola pengembangan
komersial.
kota [K1}, skala SWK [K2], skala
kecamatan [K3] dan skala lingkungan
[K4]
Klasifikasi:
Subzona perdagangan dan jasa l
didasarkan pada skala pelayanannya
(Regional, Kota dengan Pusat Pelayanan
Kota (PPK); subwilayah Kota dengan
Supusat Pelayanan Kota (SPK),
kecamatan dan lingkungan dengan Pusat
Lingkungan (PL) maupun luasannya.
Pemanfaatan Ruang:
Menyediakan prasarana minimum
(parkir, bongkar muat,
penyimpanan/gudang yang memadai
(sesuai standar minimal);
Tidak menimbulkan gangguan
terhadap kepentingan umum
Intensitas:
Intensitas Pemanfaatan Ruang pada
dasarnya ditetapkan dengan
mempertimbangkan tipe/karakteristik
kegiatan komersial daya dukung baik
lahan dan kapasitas jalan
(ANDALALIN)
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada pada Lampiran IX
Rencana Pengaturan KDB, KLB
Maksimum dan KDH Minimum;
Tata Bangunan: Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Berdasarkan pusat layanan dan bentuk
komerial merujuk pada Lampiran IX
Koefisien Tapak Basem*nt (KTB)
- Maksimum sama dengan KDB dan
tidak dibawah RTH/KDH.
- Tapak basem*nttidak berada di
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
bawah ruang hijau (KDH)
Koefisien Dasar Hijau (KDH)
- Minimum 10% kecuali untuk bentuk
komersial shopping street minimum
0%
Ketentuan lainnya:
- Transfer of evelopment Right (TDR)
diatur didalam perda peraturan zonasi
- Design Review wajib dilakukan
untuk bangunan yang memiliki KLB
> 2 dan/atau luas lantai > 2000 m2.
- Parkir harus dalam bentuk
grassblock.
Jalan dalam persil menggunakan paving
blok tanpa beton dibawahnya untuk
resapan air. Aspal hanya digunakan untuk
jalan umum.
2.3 Kawasan Perkantoran
(Pemerintahan) [P]
Kawasan Perkantoran [P] mencakup
kawasan untuk tempat kegiatan
pemerintahan, baik nasional, provinsi,
maupun kota.
Menyediakan lahan untuk
pengembangan kegiatan pemerintahan
dengan tipe dan karakteristik yang
bervariasi di seluruh wilayah kota
Lingkungan pemerintahan yang sehat,
nyaman, selamat, aman dan asri sesuai
dengan ragam karakteristik dan tipe
pemerintahan yang dikembangkan
Klasifikasi:
Klasifikasi guna lahan dapat dibedakan
berdasarkan jenis instansi (pusat,
nasional, kota/kabupaten) atau
berdasarkan skala pelayanan (Regional,
kota, sub pusat kota, atau lingkungan)
Pemanfaatan Ruang:
Kegiatan penunjang terkait dengan
pemerintahan diperkenankan sepanjang
tidak mengganggu kegiatan pemerintahan
[tempat ibadah, kantin]
Intensitas:
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX mengenai
Rencana Pengaturan KDB, KLB
Maksimum dan KDH Minimum;
Tata Bangunan:
Ketentuan tata bangunan merujuk pada
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
Lampiran IX.
2.4 Kawasan Industri dan
Pergudangan [I]
Kawasan Industri [I] mencakup
kawasan yang diperuntukkan bagi
kegiatan industri non polutif dan
industri kreatif.
Menyediakan ruang bagi
Kegiatan industri non polutif serta
industri kreatif dalam upaya
meningkatkan keseimbangan antara
penggunaan lahan secara ekonomis dan
mendorong pertumbuhan lapangan
kerja
Zona industri yang berkualitas tinggi dan
ramah lingkungan, dan terlindunginya
masyarakat dan kepentingan umum dari
kegiatan industri.
Klasifikasi:
Klasifikasi Kawasan Industri [I] secara
detail dikelompokkan pada industri besar,
sedang kecil dan rumah tangga dengan
batasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan Ruang:
Membatasi penggunaan non industri;
Menyediakan prasarana (IPAL, parkir,
bongkar-muat, gudang) minimum
yang memadai
Intensitas:
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Tabel
Rencana Pengaturan KDB, KLB
Maksimum dan KDH Minimum;
Tata Bangunan:
Ketentuan tata bangunan merujuk
pada Lampiran IX Tabel Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum
dan KDH Minimum.
2.5 Kawasan Wisata Buatan
[W]
Kawasan Wisata Buatan [W]
merupakan kawasan untuk kegiatan
pariwisata dan rekreasi.
Menyediakan lahan untuk
pengembangan fasilitas pariwisata dan
rekreasi.
Kawasan pariwisata dan rekreasi yang
dapat mempertahankan obyek wisata yang
telah ada dan pengembangan obyek baru
yang tidak menganggu lingkungan
sekitarnya .
Pemanfaatan Ruang:
Kegiatan penunjang terkait dengan
pariwisata dan rekreasi diperkenankan
sepanjang tidak mengganggu kegiatan
sekitarnya;
Intensitas:
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Tabel
Rencana Pengaturan KDB, KLB
Maksimum dan KDH Minimum;
GSB mempertimbangkan aspek
sempadan
2.6 Ruang Terbuka Non
Hijau [NH]
Ruang Terbuka Non Hijau [NH]
merupakan kawasan publik dan private.
Menyediakan lahan untuk
pengembangan fasilitas publik dan
Kawasan yang terdiri dari lapangan
terbuka non hijau yang dapat diakses oleh
Pemanfaatan Ruang:
Kegiatan penunjang terkait dengan
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
private. masyarakat secara bebas dan atau dapat
diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan
yang ditetapkan
ruang terbuka non hijau
diperkenankan sepanjang dapat
diakses oleh masyarakat secara bebas
dan atau dapat diakses oleh
masyarakat sesuai ketentuan yang
ditetapkan
Intensitas:
Ketentuan KDB, KLB dan KDH merujuk
pada Lampiran IX Tabel Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum dan
KDH Minimum;
2.7 Kawasan Pelayanan
Umum [F]
Pelayanan Umum (F) merupakan
sarana untuk melancarkan dan memberi
kemudahan pelaksanaan fungsi tertentu
Menyediakan lahan fasilitas penunjang
kehidupan untuk melancarkan dan
memberi kemudahan bagi masyarakat
(permukiman)
Tersedianya Fasilitas Sosial dan Fasilitas
Umum) sesuai standar yang sehat,
nyaman, selamat, aman dan asri sesuai
dengan ragam kepadatan dan tipe hunian
yang dikembangkan
Klasifikasi:
Klasifikasi pelayanan umum didasarkan
pada skala pelayanan (Nasional,
Regional, Kota, Kecamatan, kelurahan
dll)
Pemanfaatan Ruang:
Pemanfaatan ruang pada zona
pelayanan umum tidak diperkenankan
yang mengganggu berlangsungnya
kegiatan pelayanan umum.
Intensitas:
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran 7 mengenai
Rencana Pengaturan KDB, KLB
Maksimum dan KDH Minimum;
Tata Bangunan:
Ketentuan untuk perguruan tinggi
diatur khusus.
Ketentuan tata bangunan lainnya
merujuk pada Lampiran 7.
2.8 Kawasan Pertahanan
Keamanan [HK]
Kawasan Pertahanan Keamanan [HK]
merupakan kawasan untuk kegiatan
pertahanan dan keamanan, fasilitas dan
instalasi militer serta perumahan
Menyediakan lahan untuk
pengembangan fasilitas pertahanan dan
keamanan.
Lingkungan fasilitas, instalasi dan
kegiatan pertahanan dan keamanan,
perumahan militer/hankam yang terjamin
keselamatan dan keamanannya serta tidak
Pemanfaatan Ruang:
Jenis guna lahan yang lebih detail
dapat didasarkan pada klasifikasi
fungsi seperti kantor hankam, gudang
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
militer/hankam penunjang hankam. mengganggu lingkungan sekitarnya. untuk pertahanan dan keamanan,
tempat latihan; berdasarkan jenis
instansi (kepolisian maupun militer),
perumahan militer/hankam, maupun
berdasarkan klasifikasi tingkat
kerahasiaan, berbahaya seperti
instalasi militer/kepolisian, gudang
peluru dll.
Dapat menampung hunian
(asrama/barak/perumahan militer)
berkepadatan rendah sampai tinggi
dengan ketentuan yang sama dengan
jenis kawasan perumahan yang setara;
Intensitas:
Ketentuan KDB, KLB dan KDH
merujuk pada Lampiran IX Rencana
Pengaturan KDB, KLB Maksimum
dan KDH Minimum;
Tata Bangunan:
Ketentuan tata bangunan merujuk pada
Lampiran IX.
2.9 Pertanian [PT]
Kawasan Pertanian [PT] merupakan
kawasan untuk kegiatan pertanian
pangan.
Menyediakan lahan untuk
pengembangan kegiatan pertanian
pangan.
Kawasan pertanian yang tidak
mengganggu lingkungan sekitarnya.
Pemanfaatan Ruang:
mempertahankan kawasan pertanian
pangan berkelanjutan melalui
intensifikasi lahan pertanian pangan.
2.10 Sektor Informal [IF]
Kawasan Sektor Informal [IF]
merupakan kawasan untuk kegiatan
perdagangan sektor informal.
Menyediakan lahan untuk
pengembangan fasilitas sektor informal.
Kawasan yang tidak mengganggu
lingkungan sekitarnya.
Pemanfaatan Ruang:
pengelolaan ruang publik yang
diperuntukan bagi kegiatan sektor
informal yang menyangkut luas,
lokasi dan waktu;
lokasi untuk kegiatan perdagangan
informal pada lokasi-lokasi yang tidak
menggangu kepentingan umum sesuai
dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
pembatasan ruang publik yang
diperbolehkan dan tidak
diperbolehkan untuk kegiatan sektor
No Kawasan Materi yang diatur
Deskripsi Tujuan Kualitas yang diharapkan Ketentuan Umum
informal
2.11 Evakuasi Bencana [B]
Kawasan Ruang Evakuasi Bencana [B]
merupakan kawasan untuk ruang
evakuasi bencana.
Menyediakan lahan untuk ruang
evakuasi bencana.
Kawasan yang aman untuk evakuasi
bencana.
Pemanfaatan Ruang:
pengembangan taman-taman
lingkungan (taman RT atau taman
RW), lapangan olahraga, atau ruang
terbuka publik lainnya menjadi titik
atau pos evakuasi skala lingkungan di
kawasan perumahan;
pengembangan jalur evakuasi dengan
pelebaran jalan yang sudah ada pada
interval tertentu yang dapat dilalui
oleh orang dalam jumlah banyak dan
kendaraan operasional evakuasi,
seperti ambulance, dan mobil
pemadam kebakaran, untuk kawasan
perumahan kepadatan tinggi;
pemanfaatan ruang terbuka publik
yang cukup besar seperti di alun-alun
kota, di lapangan-lapangan olahraga,
halaman/gedung sekolah, dan lain-lain
sebagai ruang evakuasi skala kota.
WALIKOTA BANDUNG,
TTD
DADA ROSADA
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
EDI SISWADI
TABEL RENCANA PENGATURAN KDB, KLB MAKSIMUM DAN KDH MINIMUM
LAMPIRAN IX
:
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR : 18
TANGGAL : 22 Desember 2011
Kawasan
KDB Maksimum KLB Maksimum
KDH
Minimum Tata Bangunan Keterangan Fungsi Jalan Fungsi Jalan
Arteri Kolektor Lokal,
Lingk Arteri Kolektor
Lokal,
Lingk
Kawasan Lindung
a. Perlindungan Kawasan
Bawahannya [LB] 2% 2% 2% 0,02 0,02 0,02 98%
-
Hanya untuk prasarana dan sarana vital
b. Perlindungan Setempat [LS] 2% 2% 2% 0,02 0,02 0,02 98% - Hanya untuk prasarana dan sarana vital
c. RTH 2% 2% 2% 0,02 0,02 0,02 98% - Hanya untuk prasarana dan sarana vital
d. Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya [LC]
- - - - - - - -
Pada kawasan pelestarian alam, hanya
diperkenankan pembangunan untuk prasarana
dan sarana vital
Melestarikan bangunan yang ada
Perubahan fungsi (readaptive use) diperkenankan
dengan tetap mempertahankan intensitas dan tata
massa bangunan yang ada, dilengkapi prasarana
yag memadai, melalui pengkajian rancangan (design review), dan dikenai insentif atau
disinsentif yang mempertimbangkan kepentingan
umum.
e. Rawan Bencana [LR] x x x x X x x -
Pemanfaatan untuk fungsi lindung.
Pengaturan yang dimaksud adalah untuk kawasan
rawan bencana alam.
f. Kawasan Lindung Lainnya
(Perlindungan Plasma Nutfah Eks
Situ) [LL]
2% 2% 2% 0,02 0,02 0,02 98% - Hanya untuk prasarana dan sarana vital
Kawasan Budidaya
Perumahan [R]
Bangunan Tinggi 40% 40% 25% 4,0 3,6 2,5 50% GSB mempertimbangkan aspek
keselamatan dan kebisingan suara,
GSB minimum = ½ x lebar rumija
Untuk kapling kurang dari 60 m2,
GSB sekurang-kurangnya 2 m. Tinggi bangunan maksimum
mempertimbangkan daya dukung
Bangunan tinggi adalah bangunan dengan tinggi
lebih dari 8 lantai (misalnya untuk apartemen). Bangunan sedang adalah bangunan dengan tinggi
antara 4-8 lantai (misalnya rumah susun/flat).
Bangunan sedang dan tinggi harus dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan dan parkir sesuai standar minimum
Permohonan pembangunan harus melalui
Bangunan Sedang 40% 40% 40% 3,2 2,4 1,6 50%
lahan, kawasan keselamatan operasi
penerbangan serta
mempertimbangkan aspek keselamatan penghuni.
pengkajian rancangan (design review) yang
menilai dampak pembangunan tersebut terhadap
berbagai aspek yang berkaitan KDB untuk kapling kurang dari 60 m2 diatur
secara khusus
Bangunan Rendah: Bangunan dengan tinggi maksimum 3 lantai.
Kepadatan
Bangunan Tinggi 60% 70% 80% 1,2 1,4 1,6 10%
Kepadatan bangunan rata-rata lebih dari 40
bangunan/Ha, kepadatan penduduk rata-rata di
atas 200 jiwa/Ha
Kepadatan
Bangunan Sedang 50% 60% 60% 1,2 1,2 1,2 10%
Kepadatan bangunan rata-rata 15-40 bg/Ha,
kepadatan penduduk rata-rata maksimum 200
jiwa/Ha
Kepadatan
Bangunan Rendah 40% 50% 60% 1,2 1,2 1,2 20%
Kepadatan bangunan rata-rata kurang dari 15
bg/Ha, kepadatan penduduk rata-rata 75 jiwa/Ha
Perkantoran [P] Luas lantai 5000 m2
40% 50% 50% 1,6 1,5 1,0 25% GSB mempertimbangkan aspek
keselamatan dan kebisingan; atau
GSB minimum = ½ x lebar rumija
Dilengkapi prasarana minimum
sesuai standar (parkir misalnya)
Tinggi bangunan maksimum
mempertimbangkan daya dukung
lahan dan prasarana lingkungan,
kawasan keselamatan operasi penerbangan serta
mempertimbangkan aspek
keselamatan penghuni.
Prasarana harus disediakan sesuai standar teknis,
terutama kebutuhan parkir
Luas lantai <5000
m2 50% 60% 60% 2,0 1,8 1,2 25%
Prasarana harus disediakan sesuai standar teknis,
terutama kebutuhan parkir
Perdagangan dan Jasa[K]
a. Perdagangan
dan Jasa Skala
Wilayah dan
Kota [K1]
- Pusat Pelayanan
Kota - Grosir , eceran
aglomerasi
(pusat
belanja/mall), luas lantai
maksimm 80.000
m2
- Eceran tunggal/toko,
luas lantai
maksimum
10.000 m2
70% 70% 70%
5,6 (Luas
lantai
maks
100.000 m2)
3,5 (Luas
lantai
maks
40.000 m2)
2,8 20%
(a). Pusat Belanja, grosir, hotel dan
perkantoran:GSB minimum = ½ x
lebar rumija:
- Jalan Arteri: minimum 15 meter, yang dipergunakan sebagai RTNH
(plaza)
- Jalan Kolektor: minimum 10
meter, yang dipergunakan sebagai RTNH (plaza) atau parkir
(b). Shopping street yang menyediakan
parkir basem*n atau bangunan
parkir: GSB minimum 0 meter (c). GSB samping dan belakang diatur
berdasarkan pertimbangan
keselamatan, estetika atau karakter
kawasan yang ingin dibentuk, mnimum 4 meter
(d). KTB Maks = 100%-KDH dan tidak
Boleh dibawah RTH
Permohonan pembangunan harus melalui
pengkajian rancangan (design review) yang
menilai dampak pembangunan tersebut terhadap
berbagai aspek yang berkaitan Prasarana harus disediakan sesuai standar teknis,
terutama kebutuhan parkir
Perdagangan berdampak besar dilengkapi dengan
AMDAL dan Andal-lalin Perdagangan berdampak kecil dilengkapi dengan
RKL dan RPL
b. Perdagangan
dan Jasa Skala
Subwilayah Kota [K2]
- Subpusat
Pelayanan Kota,
- eceran aglomerasi
(pusat
belanja/mall),
luas lantai maksimum
40.000 m2
- Eceran
tunggal/toko, luas lantai
maksimum 2500
m2
70% 70% 70%
2,8
(Luas
lantai maks
40.000
m2)
2,1
(Luas
lantai maks
10.000
m2)
1,4
(Luas
lantai maks
2.500
m2)
20%
(a). Pusat Belanja, hotel dan
perkantoran:GSB minimum = ½ x
lebar rumija: - Jalan Arteri:minimum 15
meteryang dipergunakan sebagai
RTNH (plaza)
- Jalan Kolektor: minimum 10 meteryang dipergunakan sebagai
RTNH (plaza) atau parkir
- Jalan Lokal/Lingkungan: GSB
minimum 7,5 meteryang dapat digunakan untuk parkir
(b). Shoppingstreet yang menyediakan
parkir basem*n atau bangunan
parkir: GSB minimum 0 meter (c). GSB samping dan belakang diatur
berdasarkan pertimbangan
keselamatan, estetika atau karakter
kawasan yang ingin dibentuk, minimum 2 meter
(d). KTB Maks = 100%-KDH dan
tidak Boleh dibawah RTH
c. Perdagangan
dan Jasa Skala
Kecamatan [K3]
- Pusat kecamatan,
- eceran
aglomerasi (pusat
belanja/mall),
luas lantai
maksimum 10.000 m2
- eceran
tunggal/toko
maksimum 1.250 m2
70% 70% 70%
2,1
(Luas
lantai
maks 10.000
m2)
1,4
(Luas
lantai
maks 2.500
m2)
1,4
(Luas
lantai
maks 1.250
m2)
20%
(a). Pusat Belanja, hotel dan
perkantoran: GSB minimum = ½ x
lebar rumija: - Jalan Arteri: minimum 15
meteryang dapat digunakan untuk
RTNH (plaza) atau parkir
- Jalan Kolektor: minimum 10 meteryang dapat digunakan untuk
RTNH (palza) atau parkir
- Jalan Lokal/Lingkungan: GSB
minimum 5 meteryang dapat digunakan untuk parkir
(b). Shopping street yang
menyediakan parkir basem*n
atau bangunan parkir: GSB
minimum 0 meter
(c). KTB Maks = 100%-KDH dan
tidak Boleh dibawah RTH
d. Perdagangan
dan Jasa Skala
Lingkungan
[K4]
Pusat Kelurahan dan lingkungan,
eceran aglomerasi
(pusat
belanja/mall), luas lantai maksimum
2500 m2
70% 70% 70%
2,1
(Luas
lantai
maks 2.500
m2)
1,4
(Luas
lantai
maks 1.250
m2)
1,4
(Luas
lantai
maks 400
m2)
20%
Industri dan
Pergudangan [I]
Besar, luas lahan >
10.000 m2 40% x x 1,2 x x 30%
GSB mempertimbangkan aspek
keselamatan dan kenyamanan; atau
GSB minimum = ½ x lebar rumija
Tinggi bangunan maksimum
mempertimbangkan daya dukung
lahan, kawasan keselamatan operasi penerbangan serta
mempertimbangkan aspek
Permohonan pembangunan harus melalui
pengkajian rancangan (design review) yang
menilai dampak pembangunan tersebut terhadap
berbagai aspek yang berkaitan Industri berdampak besar dilengkapi dengan
AMDAL dan Andalalin
Industri berdampak kecil dilengkapi dengan RKL
dan RPL
Sedang, luas lahan
5.000 – 10.000 m2 40% 40% x 1,2 0,8 x 20%
Kecil, Luas lahan
200 – 1.000 m2 - 60% 60% - 1,2 1,2 10%
Rumah tangga - 60% 60% - 1,2 1,2 10%
keselamatan penghuni.
Wisata Buatan [W]
50% 60% 60% 1,5 1,2 1,2 25%
GSB minimum mempertimbangkan
aspek keselamatan dan perlindungan
atas kebisingan; atau GSB
minimum = ½ x lebar rumija
Tinggi bangunan maksimum
mempertimbangkan daya dukung
lahan, kawasan keselamatan operasi
penerbangan serta
mempertimbangkan aspek
keselamatan penghuni.
Permohonan pembangunan harus melalui
pengkajian rancangan (design review) yang
menilai dampak pembangunan tersebut terhadap
berbagai aspek yang berkaitan Prasarana harus disediakan sesuai standar teknis,
terutama kebutuhan parkir
Ruang Terbuka Non Hijau [NH] 50% 60% 60% 1,5 1,2 1,2 25%
GSB minimum mempertimbangkan
aspek keselamatan dan perlindungan atas kebisingan; atau GSB
minimum = ½ x lebar rumija
Tinggi bangunan maksimum
mempertimbangkan daya dukung
lahan, kawasan keselamatan operasi penerbangan serta
mempertimbangkan aspek
keselamatan penghuni.
Permohonan pembangunan harus melalui
pengkajian rancangan (design review) yang
menilai dampak pembangunan tersebut terhadap
berbagai aspek yang berkaitan Prasarana harus disediakan sesuai standar teknis,
terutama kebutuhan parkir
Pertahanan dan Keamanan [H] 50% 60% 60% 2,0 1.8 1.8 25%
GSB mempertimbangkan aspek
keselamatan dan kebisingan suara
dan minimum = ½ x lebar rumija;
Pergudangan senjata/peluru maupun
kegiatan tembak menembak dan sejenisnya harus dilengkapi
pengaman.
Tinggi bangunan maksimum
mempertimbangkan daya dukung lahan, kawasan keselamatan operasi
penerbangan serta
mempertimbangkan aspek
keselamatan.
Berlaku untuk semua jenis bangunan perkantoran
dan instalasi militer dan polisi.
Untuk perumahan dinas mengikuti aturan perumahan
Pertanian [PT] 2% 2% 2% 0,02 0,02 0,02 98% - Hanya untuk prasarana dan sarana vital
Kawasan Bandung Utara
Ketentuan bangunan di Kawasan Bandung
Utara berlaku untuk semua kawasan budidaya
yang terdapat di KBU. Bangunan sedang dan tinggi harus dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan dan
parkir sesuai standar minimum
Permohonan pembangunan harus melalui pengkajian rancangan (design review) yang
menilai dampak pembangunan tersebut terhadap
berbagai aspek yang berkaitan
Bangunan Tinggi 40% 40% 20% 3,2 3,2 1,6 52% Ketinggian bangunan lebih dari 8 lantai
Kepadatan penduduk rata-rata kurang dari 480
WALIKOTA BANDUNG,
TTD
DADA ROSADA
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
EDI SISWADI
jiwa/Ha
Bangunan Sedang 40% 40% 40% 1,6 1,6 1,6
52% Ketinggian bangunan lebih dari 4-8 lantai
Kepadatan penduduk rata-rata kurang dari 320
jiwa/Ha
Bangunan Rendah 40% 40% 40% 0,6 0,6 0,6 52% Kepadatan bangunan rata-rata kurang dari 1
bg/Ha, kepadatan penduduk rata-rata 50 jiwa/Ha
KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN
DI SEKITAR BANDAR UDARA HUSEIN SASTRANEGARA BANDUNG
WALIKOTA BANDUNG,
TTD
DADA ROSADA
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
EDI SISWADI
LAMPIRAN X : PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR : 18
TANGGAL : 22 Desember 2011